RADARCIREBON.COM – Kasus pembunuhan Putri yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripda Alvian Maulana Sinaga, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Pada Senin, 29 Desember 2025, Polres Indramayu akan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Sinaga.
Upacara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dan dilaksanakan secara in absentia, karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Indramayu.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kamar kos tersebut telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 16 Desember 2025, lengkap dengan barang bukti.
BACA JUGA:Arus Balik Natal, Puluhan Ribu Kendaraan Melintasi Tol Cipali Arah Jakarta
BACA JUGA:Liburan Murah Naik Kereta! Tiket Diskon 30 Persen KA Ekonomi Masih Tersedia
Sejak tanggal tersebut, Alvian Sinaga berstatus sebagai tahanan JPU.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, S.H., M.H.. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap dan kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Sidang perdana terhadap Bripda Alvian Sinaga dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Indramayu.
Bagi awak media yang membutuhkan konfirmasi atau informasi resmi terkait jadwal persidangan, dapat menghubungi Kasi Pidum Kejari Indramayu atau Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Ardian.
BACA JUGA:Drama Konferda PDIP Jateng: Sempat Ricuh, Dolfie Palit Tetap Terpilih
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum secara kritis dan objektif, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan hak keluarga korban terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.