BACA JUGA:Sekolah Libur Tapi MBG Jalan Terus, Guru SMAN 7 Cirebon Tetap Bertugas
BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Cirebon Sudah P21, Jadwal Sidang Simak Penjelasan Kejaksaan
Kesempatan melarikan diri datang saat perusahaan menggelar makan bersama di luar kompleks.
Dengan keberanian nekat, keduanya berpura-pura izin berganti pakaian dan berhasil kabur.
Mereka bersembunyi di hotel murah, berjalan kaki melewati area persawahan, hingga bisa menghubungi teman di Medan yang lebih dulu lolos, dan akhirnya menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Karena kantor KBRI tutup, mereka harus tidur di taman depan gedung. Dengan sisa uang sekitar 100 dolar, hasil tabungan lima bulan bekerja, mereka bertahan hingga akhirnya mendapat pertolongan.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyebut kasus Dimas dan istrinya hanya sebagian kecil dari praktik TPPO yang masih marak.
“Ada yang pulang dalam kondisi meninggal, ada pula yang mengalami depresi berat hingga gangguan jiwa. Ini fenomena gunung es,” tegas Bupati Dian.
Ia menekankan, kasus ini terungkap berkat laporan Yusuf Dandi, yang kemudian dikoordinasikan dengan Penasihat Kapolri, Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPSI.
Berkat kerja sama lintas lembaga, pemulangan para korban dapat dilakukan cepat, meski membutuhkan biaya besar.
Bupati Dian mengapresiasi Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri.
“Hidup sukses tidak ditempuh dengan jalan pintas. Harus melalui prosedur yang benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan pentingnya jalur resmi bagi pekerja migran.
“Saat ini ada 259 PMI asal Kuningan yang berangkat secara legal. Jika terjadi musibah, mereka terlindungi dan mendapat hak, termasuk santunan hingga ratusan juta rupiah. Berbeda dengan jalur ilegal yang sulit ditangani,” jelas Guruh.