Dua Caleg Dijadikan Saksi

Jumat 16-05-2014,18:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Berkas perkara dua kasus pidana pemilu yang ditangani tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan untuk disidangkan. Ketua Kejaksaan Negeri Kuningan Syaifudin Tagamal SH menjelaskan, berkas perkara pidana pemilu tersebut atas nama tersangka Carsad (48) atas tuduhan melakukan dugaan money politics untuk dua calon anggota legislatif dari Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) 4 berinisial YS dan RN. Menurut Kajari, secara resmi berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah diserahkan tim penyidik Polres Kuningan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan. Perkara pidana pemilu atas nama tersangka Carsad telah dinyatakan P21 atau memasuki tahap dua. Secara resmi berkas perkara berikut barang bukti telah diterima dari penyidik kepolisian pada hari Rabu (14/5), untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdana kasus ini bakal digelar Senin ( 19/5) mendatang. Tersangka Carsad, sambung dia, dilaporkan telah melakukan money politics berupa membagikan sejumlah uang tunai kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Luragung sehari sebelum pencoblosan. Tersangka melakukan bagi-bagi uang sambil menyampaikan ajakan untuk dua caleg Partai Gerindra di dapil IV yaitu YS dan RN. \"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga amplop berisi uang Rp30 ribu dari caleg berinisial RN, dan empat amplop berisi uang masing-masing Rp20.000 dari caleg berinisial YS,” ungkap Tagamal. Dari pengakuan tersangka, jumlah amplop uang yang dibagikan dari masing-masing caleg tersebut sebanyak 50 amplop. “Atas perbuatan tersebut, Carsad dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 301 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman hukuman paling lama 48 bulan penjara dan denda hingga Rp48 juta,” tegas dia. Meski demikian, pihak kejaksaan tidak melakukuan penahanan terhadap tersangka Carsad, melainkan hanya mewajibkan kehadirannya pada saat persidangan nanti. “Sedangkan terhadap dua caleg tersebut, status mereka saat ini sebagai saksi yang juga akan diminta kehadirannya di persidangan untuk memberikan keterangan. Mengenai kemungkinan peningkatan status dua caleg tersebut menjadi tersangka, tergantung dari fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait