JAKARTA, RADARCIREBON.COM — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyoroti secara keras praktik kebijakan pendidikan tinggi yang dinilai tidak adil dan diskriminatif antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kritik ini disampaikan menyusul pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie terkait kuota penerimaan mahasiswa baru PTN.
Wamendiktisaintek sebelumnya menanggapi kritik publik mengenai membesarnya kuota mahasiswa baru PTN dengan menyatakan, “Yang kita pikirkan bukan kuota, tapi apa kita memberikan peluang yang paling banyak dan paling bagus untuk semua masyarakat Indonesia, mahasiswa kita untuk belajar.” Pernyataan tersebut disampaikan Stella Christie kepada wartawan usai acara 2025 International Symposium on ECD di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Namun menurut Prof. Didik, jawaban tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap realitas sosial, ekonomi, dan sistem pendidikan tinggi di lapangan. Ia menilai pernyataan itu normatif dan tidak menyentuh akar persoalan struktural yang dihadapi pendidikan tinggi nasional.
“Prof Stella guru besar yang pintar tetapi tidak paham situasi sosial ekonomi, sistem pendidikan di lapangan dan menjawab kritik dari publik asal bunyi,” tegas Prof. Didik.
BACA JUGA:Gerak Cepat! Malam Tahun Baru Polresta Cirebon Tolong Warga yang Alami Darurat Kesehatan
Lebih jauh, Prof. Didik menyatakan bahwa PTN selama lebih dari setengah abad gagal menembus jajaran elite kampus Asia dan global. Ia menyebut PTN Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan universitas di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, meskipun telah lama dibiayai oleh dana negara.
Menurutnya, kegagalan tersebut justru dibarengi dengan praktik kebijakan yang tidak adil. PTN tidak hanya menerima anggaran besar dari negara yang bersumber dari pajak rakyat—meliputi pembiayaan dosen, gedung, laboratorium, dan fasilitas—tetapi juga diberi kebebasan untuk menarik dana masyarakat dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya.
“Ini berdampak menyingkirkan peran masyarakat dalam pendidikan tinggi yang sudah terlibat hampir satu abad,” ujar Prof. Didik, seraya mencontohkan Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum Indonesia merdeka dan Universitas Nasional (Unas) yang lahir pada 1948.
Ia menambahkan, dalam praktiknya masyarakat kini bahkan menanggung hingga 70 persen pembiayaan PTN. Kondisi ini membuat birokrasi PTN membesar, tidak efisien, dan terus mengeruk dana ganda—baik dari negara maupun masyarakat.
BACA JUGA:Kondisi Fiskal Mencekik, Dedi Mulyadi Tetap Luncurkan Program Infrastruktur Strategis Tahun Ini
“Cara seperti ini merupakan praktik kebijakan yang tidak adil dan menciptakan persaingan potong leher (cutthroat competition) antara PTN dan PTS,” kata Prof. Didik.
Akibatnya, banyak PTS mengalami kemunduran hingga tutup, sementara peran organisasi masyarakat besar seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai yayasan pendidikan di daerah tergerus secara sistematis.
Sebagai solusi, Prof. Didik mengusulkan koreksi kebijakan fiskal pendidikan tinggi secara mendasar. Ia menyarankan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen dan kemudian dibagikan secara proporsional kepada PTS.
“Dengan demikian persaingan menjadi adil. Keduanya bisa mendapat sumber dana dari negara secara proporsional dan dari masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kondisi Fiskal Mencekik, Dedi Mulyadi Tetap Luncurkan Program Infrastruktur Strategis Tahun Ini