Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Tidak Adil PTN vs PTS

Kamis 01-01-2026,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Ia juga mengusulkan agar kebijakan ini diputuskan melalui APBN-Perubahan (APBN-P) pertengahan 2026. Menurutnya, pemotongan tersebut relatif ringan bagi PTN yang saat ini sudah memperoleh 70–80 persen dana dari masyarakat, karena hanya akan berkurang sekitar 10–15 persen.

“Negara harus bersikap adil dengan mempraktikkan asas kesamaan hak dan kewajiban dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,” tegas Prof. Didik.

Jika pembagian anggaran tidak dapat dilakukan, Prof. Didik mengusulkan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis skema keadilan sosial. PTN, kata dia, seharusnya fokus menerima mahasiswa dari kelompok kurang mampu yang sepenuhnya dibiayai negara, serta menerapkan skema cross subsidy.

Dalam skema tersebut, setiap penerimaan mahasiswa tidak mampu yang dibiayai negara harus diimbangi secara proporsional dengan penerimaan mahasiswa dari kelompok mampu yang membayar penuh.

BACA JUGA:Detik-Detik Menjelang 2026, Inilah yang Dilakukan Kapolresta dan Forkompinda Kabupaten Cirebon

“Asas proporsional ini membatasi penerimaan mahasiswa baru dari anggaran negara dan dari masyarakat golongan menengah atas,” jelasnya.

Prof. Didik menegaskan bahwa negara tidak boleh terus mempertahankan praktik diskriminatif yang menempatkan PTN seolah memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan PTS. 

“PTS selama ini berperan mencerdaskan bangsa, berinvestasi sendiri, mandiri, tanpa dana negara. Tetapi dengan cara yang brutal PTN merusak peran PTS dan menyerap mahasiswa baru secara membabi buta,” pungkasnya.

Kategori :