Bupati Bogor Klaim Dapat Restu Kemenhut

Senin 19-05-2014,08:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Meski telah dinyatakan sebagai penerima suap oleh KPK, Bupati Bogor Rachmat Yasin bersikukuh tidak bersalah. Dia yakin pemberian rekomendasi alih fungsi hutan di wilayahnya sudah sesuai aturan. Malah, pihaknya memiliki surat dari Kementerian Kehutanan yang memperbolehkan adanya alih fungi itu. Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Yasin bakal menggunakan surat tersebut untuk meloloskan diri dari tuduhan KPK. Surat tersebut bukan fiktif karena sudah dikirimkan ke Pemda Bogor dengan tujuan Dinas Kehutanan dan Pertanian. \"Surat dari Kemenhut menyatakan tidak ada masalah,\" ujarnya. Keyakinan juga terbangun dari kajian yang terdapat pada surat rekomendasi tersebut. Disebutkan olehnya kalau kajian teknis dan kajian peraturan sudah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Kehutanan. \"Dari Dirjen atau bagian apa, saya belum tahu. Yang jelas, pusat merestui,\" terangnya. Seperti diberitakan, Rachmat Yasin dan Kadis Pertanian dan Kehutanan M Zairin tersandung pemberian rekomendasi ijin alih fungsi hutan seluas 2,754 hektare. Saat penetapan keduanya menjadi tersangka, Ketua KPK Abraham Samad menyebut ada uang Rp4,5 miliar dari PT BJA ke Yasin. Sampai sekarang, KPK masih melakukan penelusuran apakah pemberian uang itu hanya diterima oleh Yasin atau tidak. Saat dihubungi, Jubir KPK Johan Budi SP memastikan pihaknya mengikuti kemana arah uang haram itu mengalir. Seperti biasa, penyidik akan mencari dua hal. Yakni, ada tidaknya pemberi atau penerima lainnya. Saat ditanya apakah KPK akan mengusut penerimaan uang itu hingga Kementerian Kehutanan, Johan mengatakan tidak spesifik di sana. \"Kepada siapapun, tidak hanya level di atas Bupati Bogor. Kata kunci berikutnya, ada tidaknya dua bukti awal,\" terangnya. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait