BACA JUGA:Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 11 Spot Healing di Kuningan yang Bikin Pikiran Langsung Adem
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kiki mengakui, perusahaan memang memiliki rencana pengembangan investasi di kawasan Plangon.
Namun, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembebasan lahan sekitar 25 hektare serta kajian konsep usaha yang paling tepat.
“Kalau skala usaha di atas 10 hektare, tentu perlu izin UKL-UPL. Kami paham betul proses perizinan itu, makanya masih kami kaji dengan matang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan.
Langkah ini sejalan dengan upaya monitoring dan evaluasi mitigasi bencana yang tengah dilakukan Pemkab Cirebon di sejumlah wilayah rawan.
Kawasan Plangon disebut berada di jalur patahan Sesar Baribis, sehingga setiap aktivitas pembangunan harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Terlebih, wilayah Kabupaten Cirebon belum lama ini sempat terdampak banjir cukup besar.
“Informasi yang kami terima masih simpang siur. Karena itu, kami perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko,” ujarnya.