Setelah fase pembinaan fisik dan disiplin dasar, pelatihan akan berlanjut pada pendalaman tugas teknis sesuai sektor layanan.
Setiap peserta akan mendapatkan pelatihan spesifik, mulai dari layanan bandara, transportasi, akomodasi hotel, konsumsi, kesehatan, hingga pelayanan informasi dan media.
Pelatihan berbasis tugas ini dirancang agar petugas tidak hanya siap secara mental, tetapi juga benar-benar menguasai detail pekerjaan di lapangan, yang selama ini kerap menjadi titik krusial dalam kelancaran pelayanan jemaah.
Dalam arahannya, Dendi juga menyinggung kebijakan khusus terkait petugas yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Antrean Haji di Kabupaten Cirebon Tembus 53 Ribu Orang, Nunggu Sampai 26 Tahun!
Mereka tetap diberi kesempatan berhaji, namun dengan syarat tidak meninggalkan identitas sebagai petugas saat puncak ibadah di Arafah.
Artinya, petugas tetap harus mengenakan seragam dinas meski sedang wukuf. Konsekuensinya, mereka melanggar larangan berpakaian berjahit dalam ihram dan wajib membayar dam atau menggantinya dengan puasa sesuai ketentuan fikih.
Kebijakan ini, menurut Dendi, merupakan bentuk keadilan mengingat petugas memperoleh prioritas berhaji di tengah antrean jemaah reguler yang kini telah menembus sekitar 5,4 juta orang.
Dengan skema pelatihan yang lebih disiplin, terstruktur, dan terfokus pada pelayanan, Kemenhaj menargetkan kualitas penyelenggaraan haji 2026 bisa meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Petugas yang kuat, kompak, dan paham tugasnya adalah kunci layanan yang tertib dan manusiawi bagi jemaah,” tegas Dendi. (*)