5 Tersangka Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Polisi Ungkap Peran dan Modusnya

Senin 19-01-2026,05:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut Motor vs Elf di Ciwaringin, 2 Tewas di Tempat

BACA JUGA:Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini: Trik Legal Rebut Saldo Gratis Ratusan Ribu

Kapolres menegaskan bahwa alasan kayu dalam kondisi tumbang tidak dapat dibenarkan secara hukum. 

“Meski kayu tersebut tumbang, tetap tidak boleh diambil tanpa izin. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu unit mesin chainsaw lengkap dengan kotaknya.

Akibat perbuatan para tersangka, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,4 juta. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai berpotensi berdampak jangka panjang terhadap ekosistem hutan Gunung Ciremai.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Mereka dikenakan Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.

Ancaman hukuman dalam kasus ini terbilang berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Kuningan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya pembalakan liar di kawasan Gunung Ciremai. 

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak hutan. Hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya.

Kategori :