Kasus Silver Antam 2 Kg: Selebgram Cirebon Bantah Penipuan, Begini Fakta Persidangannya

Selasa 20-01-2026,15:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Rumah Kos di Cirebon Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Ditangkap Terbukti Meracik Sendiri

Barang tersebut kemudian ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan permintaan awal.

“Klien kami sudah berupaya mengembalikan uang, namun korban tetap meminta pesanan dipenuhi dalam bentuk Silver Antam. Bahkan, klien kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari ketersediaan barang tersebut,” jelas Qoribullah.

Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa bahkan disebut berencana mencari Silver Antam hingga ke Jakarta demi memenuhi permintaan korban. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai unsur kesengajaan dan niat jahat dalam perkara ini.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Yunitawati Atmadjaja, seorang pengusaha toko oleh-oleh di kawasan Jalan Sukalila Utara, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. 

Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah melakukan transaksi jual beli Silver Antam dengan IS.

Peristiwa bermula saat korban melihat unggahan Instagram Story milik IS yang menawarkan jual beli Silver Antam dengan klaim ready stock. 

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, IS meyakinkan korban bahwa barang tersedia dalam jumlah besar.

Korban kemudian memesan 2 kilogram Silver Antam dengan nilai transaksi sebesar Rp67.500.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi IS pada 29 April 2025.

Namun, setelah menunggu hampir satu bulan, tepatnya pada 28 Mei 2025, korban hanya menerima kiriman Silver Antam seberat 500 gram tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Korban baru menyadari jumlah tersebut tidak sesuai setelah membuka paket.

Saat dikonfirmasi, IS menyatakan bahwa sisa 1,5 kilogram masih dalam proses pengiriman dari Semarang menuju Cirebon. 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

Upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan pada akhir Agustus 2025. Korban bersama suaminya mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. 

Saat itu, IS kembali menjanjikan barang akan tiba pada 31 Agustus 2025, namun janji tersebut kembali tidak terealisasi.

Kategori :