KUR BSI 2026 Resmi Berbasis Syariah: Ini Skema Akad, Simulasi Angsuran, dan Cara Pengajuannya

Kamis 22-01-2026,16:43 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia atau KUR BSI 2026 kembali menjadi sorotan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Produk pembiayaan ini dinilai sebagai solusi modal usaha yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah Islam.

Di tengah meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pembiayaan halal, KUR BSI hadir dengan mekanisme yang berbeda dari kredit konvensional. 

Seluruh proses pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, tanpa bunga, serta dilengkapi akad yang jelas sejak awal perjanjian.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Simak Nih Tabel Cicilan KUR BSI 2026 Rp50 Juta Terbaru

BACA JUGA:Modal Usaha Cicilan Mulai Rp2 Jutaan, Simak Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta

Tak heran, KUR BSI kerap menjadi pilihan UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa khawatir terjerat unsur riba. 

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana penerapan sistem syariah dalam KUR BSI, termasuk kepastian margin dan skema angsuran.

KUR BSI Dipastikan Bebas Riba

Dalam praktiknya, KUR BSI tidak menggunakan sistem bunga seperti bank konvensional. Sebagai gantinya, Bank Syariah Indonesia menerapkan dua akad utama, yaitu Murabahah dan Ijarah.

BACA JUGA:Plangon Terancam Proyek Perumahan, Habitat Monyet dan Warisan Budaya Cirebon di Ujung Tanduk

Pada akad Murabahah, BSI akan membeli barang atau kebutuhan usaha yang dibutuhkan nasabah. 

Selanjutnya, barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal. Besaran cicilan bersifat tetap hingga akhir masa pembiayaan.

Sementara pada akad Ijarah, bank menyewakan aset produktif kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Skema ini umumnya digunakan untuk kebutuhan usaha berbasis aset.

Dengan kedua akad tersebut, nasabah sudah mengetahui total kewajiban sejak awal, tanpa adanya tambahan bunga atau perubahan cicilan di tengah jalan. Hal ini membuat perencanaan keuangan usaha menjadi lebih terukur dan stabil.

Kategori :