Sementara itu, negara hanya berperan dalam aspek administratif, yaitu mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah secara agama.
Hakim MK menilai, pencatatan perkawinan bukanlah faktor penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Kemenag Tetapkan 17 Oktober 2026 Batas Wajib Sertifikasi Halal
Dengan demikian, negara tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keabsahan perkawinan yang bertentangan dengan hukum agama.
Pendirian ini, menurut Mahkamah, telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya.
Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Sebagai instansi yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan bagi umat beragama, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, Kementerian Agama hanya mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag
Adapun penentuan sah atau tidaknya perkawinan sepenuhnya berada di luar kewenangan administratif negara.
Mahkamah menilai, mekanisme tersebut penting untuk menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta keseragaman penyelenggaraan pencatatan perkawinan di seluruh wilayah Indonesia. (*)