CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon penerapan BK Award tahun 2026. Upaya itu, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta sikap etik seluruh anggota dewan.
Demikian disampaikan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian usai menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, pogram BK Award dirancang sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan internal DPRD, khususnya dalam menjaga marwah lembaga dan etika kelembagaan.
Skema ini diadaptasi dari BK DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinilai efektif dalam mendorong peningkatan performa dan kedisiplinan anggota dewan.
BACA JUGA:BKPSDM Ungkap Detail Hukuman ASN dalam Kasus Mobil Bergoyang
BK Award direncanakan mulai direalisasikan pada tahun 2026, setelah sebelumnya melalui tahapan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
"BK Award ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi instrumen untuk memacu kinerja sekaligus menumbuhkan budaya disiplin dan etika di lingkungan DPRD," ujar Yuki, kepada radar.
Menurutnya, pelaksanaan BK Award akan dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja dan sikap anggota DPRD sejak Januari hingga November 2026.
Penilaian tersebut mengacu pada sejumlah indikator, di antaranya tingkat kedisiplinan waktu, kehadiran, serta performa dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
BACA JUGA:Lupa Matikan Tungku Usai Memasak, Rumah Warga Suranenggala Cirebon Ludes Terbakar
"Kami berharap, melalui program BK Award, seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon semakin terpacu untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan," pungkasnya. (sam)