Namun jika hanya terjadi pada sebagian waktu, puasanya tetap sah. Orang pingsan tetap wajib mengganti puasa, apa pun penyebabnya.
Sedangkan orang mabuk tidak wajib mengganti puasa jika mabuk tersebut bukan karena perbuatannya sendiri.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa puasa tidak sah apabila seseorang tidak sadar sejak fajar hingga maghrib atau tidak sadar pada sebagian besar waktu puasa.
Namun jika ketidaksadaran hanya terjadi setengah hari atau kurang, dan ia sempat berniat pada waktu yang ditentukan, maka tidak diwajibkan mengganti puasa. Dalam mazhab ini, waktu niat dimulai sejak maghrib hingga terbit fajar.
Mazhab Hanafi memandang orang pingsan seperti orang gila. Jika hilang akal selama satu bulan penuh Ramadan, maka ia tidak wajib mengganti puasa setelah sadar.
Namun jika hanya sebagian bulan, maka ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Mazhab Hambali mewajibkan qadha puasa bagi orang yang mabuk atau pingsan, tanpa melihat sebabnya, baik disengaja, dipaksa, maupun tidak sengaja.
Sementara mazhab Imamiyah berpendapat bahwa hanya orang mabuk yang wajib mengganti puasa, baik karena perbuatannya sendiri atau bukan.
Adapun orang yang pingsan tidak diwajibkan mengganti puasa, meskipun pingsannya hanya sebentar.
Penutup
Pemahaman tentang rukun dan syarat puasa Ramadan sangat penting agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat.
Perbedaan pendapat di antara mazhab merupakan kekayaan khazanah keilmuan Islam yang seharusnya disikapi dengan bijaksana.
Selama suatu pendapat memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an dan sunnah, umat Islam diajarkan untuk saling menghormati dan tidak mudah menyalahkan.
Dengan pemahaman yang benar, puasa Ramadan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa manfaat spiritual dan keberkahan dalam kehidupan.