Puasa Ramadan: Makna Shiyam, Rukun, dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui

Kamis 05-02-2026,04:05 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Wakil Wali Kota dan Wamenperin Bahas Strategi Proteksi Industri Lokal

BACA JUGA:Mauro Zijlstra Tegaskan Ambisi Besar Bersama Persija Jakarta: Siap Bersaing Demi Gelar Juara

Namun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini menyatakan bahwa niat bukan rukun, melainkan syarat sah puasa.

Sementara itu, mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa rukun puasa terdiri dari tiga unsur. Pertama, menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Kedua, niat. Ketiga, adanya orang yang berpuasa. 

Menurut mazhab ini, puasa tidak dianggap sah apabila salah satu dari ketiga rukun tersebut tidak terpenuhi.

Walaupun terdapat perbedaan klasifikasi antara rukun dan syarat, seluruh mazhab sepakat bahwa niat dan kemampuan pelaku puasa tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sahnya ibadah puasa.

Kewajiban Puasa Ramadan

Puasa Ramadan hukumnya wajib ‘ain bagi setiap mukallaf, yaitu Muslim yang telah baligh dan berakal. Kewajiban ini berlaku secara personal dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Dalam buku Fikih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah yang merangkum pendapat mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dijelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar puasa Ramadan dinilai sah.

Syarat Sah Puasa Ramadan

Syarat sah puasa yang disepakati oleh lima mazhab adalah beragama Islam dan disertai niat. 

Ibadah puasa tidak diterima dari orang yang tidak beragama Islam. Begitu pula, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan tanpa niat tidak dianggap sebagai puasa menurut kesepakatan ulama.

Selain itu, terdapat syarat lain seperti suci dari haid dan nifas, tidak sedang sakit, serta tidak dalam kondisi bepergian jauh (safar) yang membolehkan berbuka.

Adapun kondisi mabuk dan pingsan menjadi pembahasan khusus karena terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mazhab.

Perbedaan Pendapat tentang Mabuk dan Pingsan

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa jika seseorang pingsan atau mabuk sepanjang waktu puasa, maka puasanya tidak sah. 

Kategori :