BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) agar sebagian jalan nasional, khususnya yang berada di pusat kota, diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Usulan ini bertujuan agar perbaikan jalan dapat dilakukan lebih cepat dan responsif, terutama ketika kondisi jalan sudah rusak parah dan membahayakan pengguna.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menilai, selama ini pemerintah daerah sering berada pada posisi dilematis.
BACA JUGA:Tragis! Pekerja Proyek Jalan Provinsi di Majalengka Meninggal Dunia di Selokan
Di satu sisi, kerusakan jalan nasional yang berada di wilayah perkotaan terlihat jelas dan bahkan kerap memicu kecelakaan.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan karena status jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Kami tidak punya kewenangan memperbaiki jalan nasional, meskipun kerusakannya ada di depan mata dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar KDM saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Selasa 3 Februari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan keluhan publik yang diarahkan kepada pemerintah daerah, padahal kewenangan teknis berada di pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ia mengusulkan skema baru berupa pelimpahan pengelolaan jalan nasional tertentu kepada pemerintah daerah, khususnya jalan yang berada di kawasan ibu kota provinsi maupun pusat aktivitas kabupaten dan kota.
KDM menyebutkan, salah satu contoh jalan nasional yang diusulkan untuk dikelola daerah adalah ruas Pasteur–Kota Bandung.
Jalan tersebut merupakan akses vital dengan volume kendaraan tinggi, namun statusnya sebagai jalan nasional membuat pemerintah provinsi tidak bisa melakukan perbaikan secara langsung.
BACA JUGA:5 Ruas Jalan Provinsi di Kota Cirebon Akan Dibersihkan dari PKL, Cek Lokasinya di Sini
“Jalan dari Pasteur ke Kota Bandung itu kan jalan nasional. Nah, pada tahun 2026 ini kami rencanakan rekonstruksi menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat."
"Tentu nanti akan dilakukan melalui nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian PU,” jelasnya.
Rencana tersebut, lanjut KDM, memang akan menambah beban anggaran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota.