CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di atas trotoar Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Rabu (4/2/2026).
Dalam razia tersebut, seorang pedagang jajanan jasuke (jagung susu keju) bernama Warsuha (51), warga Kelurahan Perkiringan, terjaring petugas karena memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 2573 BO di atas trotoar.
Atas pelanggaran tersebut, Warsuha langsung menjalani sidang di tempat dan dikenai denda sebesar Rp250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari penertiban kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai area parkir.
BACA JUGA:Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Hindari Jalan Berlubang di Jalur Pantura Indramayu
Menurutnya, pada Senin (2/2/2026) pihaknya masih melakukan sosialisasi, kemudian pada Selasa (3/2/2026) memberikan peringatan. Sementara pada Rabu (4/2/2026), penindakan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami menindak satu pelanggar yang parkir di atas trotoar. Kami kenakan denda paksa sebesar Rp250.000 dan langsung disetorkan ke Bank BJB yang telah kami sediakan,” ujar Luthfy.
Ia menegaskan, penerapan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, mengingat sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan peringatan.
Pada Selasa (3/2/2026), Satpol PP mengamankan 37 kendaraan dan meminta pemiliknya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melanggar, mereka siap dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:DPRD Fasilitasi Sengketa Tanah di Desa Serang
Luthfy menambahkan, pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan melalui patroli rutin setiap hari. Jika pelanggaran masih marak, pihaknya akan memperketat pengawasan demi menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
“Kami akan melihat perkembangannya. Jika masih banyak pelanggaran, tentu pengawasan akan kami perketat,” katanya.
Sementara itu, Warsuha mengaku pasrah harus membayar denda tersebut. Ia menyebut baru memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB untuk memulai berjualan.
“Padahal baru sebentar parkir, baru mau mulai jualan, tapi langsung kena sanksi,” ujarnya singkat. (cep)