Ia berharap, setelah proses tersebut rampung, perusahaan dapat kembali beroperasi secara sehat dan produktif.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Surabaya
BACA JUGA:Drama 8 Gol! Timnas Futsal Indonesia Tekuk Jepang dan Melaju ke Final Piala Asia
“Kami ingin memastikan semuanya transparan dan terukur. Harapannya setelah uji tuntas selesai, perusahaan bisa lebih maju dan karyawan dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Meski dirumahkan, karyawan tetap menerima gaji pokok selama masa efisiensi berlangsung.
Darmun bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelatihan mental inovasi bagi karyawan agar tetap produktif, meski tidak berkegiatan di kantor.
“Mereka bisa berdagang atau melakukan aktivitas lain selama dirumahkan. Kalau nanti ada yang memilih tidak kembali, itu tidak masalah. Tidak ada PHK, semua sudah melalui sosialisasi dan ditandatangani bersama,” tambahnya.
Pendapatan Kerja Sama Tersendat
Darmun mengungkapkan, salah satu penyebab utama krisis keuangan PD Pembangunan adalah tersendatnya pendapatan dari kerja sama sewa dengan mitra.
Selama ini, sektor tersebut menjadi sumber pemasukan terbesar perusahaan.
“Kami masih menunggu regulasi baru. Pendapatan terbesar PD Pembangunan memang berasal dari sewa kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
DPRD Soroti Regulasi dan Status Kelembagaan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Mohamad Handarujati Kalamullah atau yang akrab disapa Andru, menilai persoalan utama PD Pembangunan terletak pada aspek regulasi, khususnya terkait tata kelola aset daerah.
Ia menyoroti belum rampungnya perubahan status kelembagaan PD Pembangunan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Sudah bertahun-tahun perubahan perda kelembagaan belum selesai. Ini harus segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum,” tegas Andru.
Menurutnya, regulasi pengelolaan aset dan pembagian laba sangat penting, terlebih hal tersebut sudah menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).