Keuangan Kolaps, PD Pembangunan Cirebon Rumahkan Karyawan hingga Maret 2026

Jumat 06-02-2026,09:37 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

“Pemda harus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI agar kerja sama dengan mitra memiliki kepastian hukum. Selama ini penghasilan PD Pembangunan bergantung pada sewa dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Dewan Pengawas Fokus Optimalisasi Pendapatan

Plt Dewan Pengawas PD Pembangunan, Arif Rachman, menambahkan bahwa rencana kerja tahun ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan sewa dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Ia menyebut hasil audit nantinya akan dijadikan dasar penyusunan rencana aksi yang lebih tajam dan komprehensif. 

Meski regulasi pendukung seperti penetapan laba dan pengelolaan aset sudah ada, PD Pembangunan belum mampu mencetak laba dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menjadi evaluasi besar bagi kami. Ke depan, implementasi harus jauh lebih baik,” kata Arif.

Terkait karyawan, Arif menegaskan kembali bahwa kebijakan merumahkan pegawai bukan PHK. 

“Ini lebih ke work from home (WFH) dalam rangka efisiensi,” ujarnya.

Serikat Pekerja Ingatkan Hak Karyawan

Sebelumnya, Sekretaris KSPSI Kota Cirebon Andi M Rasul mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. 

Ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.

“PD Pembangunan adalah BUMD. Jangan sampai ada kelalaian terhadap hak pekerja, termasuk pesangon jika memang terjadi PHK,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Andi juga meminta Pemkot Cirebon memastikan keberlanjutan PD Pembangunan. 

Jika perusahaan tidak bisa diselamatkan, ia menyarankan agar karyawan dialihkan ke BUMD lain atau ditempatkan sesuai kebutuhan Pemda.

“Jangan sampai terulang seperti kasus BUMD Bank Pasar. Ini harus jadi evaluasi serius bagi wali kota agar BUMD benar-benar berkontribusi pada pendapatan daerah,” pungkasnya.

Kategori :