RADARCIREBON.COM – Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia.
Di bulan penuh berkah ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain menahan lapar dan haus, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk kebersihan gigi dan mulut.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah menyikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa?
BACA JUGA:7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Lengkap dengan Tips Sehat
Pertanyaan ini kerap menimbulkan keraguan, terutama ketika bau mulut mulai terasa di siang hari.
Untuk menjawabnya, mari simak penjelasan hukum Islam serta panduan praktis menyikat gigi saat Ramadhan.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Mazhab
Dalam kajian fikih, hukum menyikat gigi saat berpuasa memiliki beberapa pandangan berdasarkan mazhab yang dianut.
BACA JUGA:Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Hadis dan Ulama
BACA JUGA:Update Harian BPBD Cirebon 9 Februari: Prakiraan Cuaca, Status Bencana, dan Kesiapsiagaan
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh.
Artinya, perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa, namun sebaiknya dihindari untuk menjaga kehati-hatian selama berpuasa.
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar.