Seiring dicabutnya izin usaha, BPR Bank Cirebon kini dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional, termasuk layanan perbankan dalam bentuk apa pun.
Seluruh aktivitas bisnis bank tersebut resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Seiring dicabutnya izin usaha, BPR Bank Cirebon kini dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional, termasuk layanan perbankan dalam bentuk apa pun.
Seluruh aktivitas bisnis bank tersebut resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)