Selain itu, nasabah juga wajib mencatat nomor Customer Information File (CIF) yang tercantum dalam pengumuman tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif
BACA JUGA:Persib Bandung Waspadai Ratchaburi FC di 16 Besar ACL Two, Bojan Hodak Bongkar Strategi
Untuk proses pencairan, nasabah diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain KTP asli beserta dua lembar fotokopi, bukti kepemilikan simpanan asli seperti buku tabungan atau bilyet deposito beserta dua lembar salinannya.
Khusus untuk rekening atas nama anak, nasabah juga perlu melampirkan dua lembar fotokopi Kartu Keluarga.
“Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai, proses pencairan di bank pembayar dapat dilakukan dengan lancar,” katanya.
Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nama nasabah belum tercantum dalam pengumuman tahap pertama, nasabah diminta untuk menunggu pengumuman tahap selanjutnya.
“Mohon masyarakat tidak terpancing oleh isu atau kabar dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Bagi nasabah yang menemukan adanya perbedaan data, seperti ketidaksesuaian nama atau alamat antara identitas diri dengan data simpanan, Jimmy menyarankan agar segera mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan klarifikasi.
Selain melalui pengumuman resmi, LPS juga menyediakan akses informasi bagi nasabah untuk mengecek status simpanannya.
Nasabah dapat mendatangi langsung kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.
Sementara itu, bagi nasabah yang berstatus sebagai debitur, kewajiban pembayaran kredit tetap berjalan.
Debitur masih dapat melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Diberitakan sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.