Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam proses pengawasan, OJK menemukan adanya permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Permasalahan tersebut meliputi praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan keberlangsungan usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
OJK, lanjut Agus, telah melakukan berbagai upaya pembinaan sejak awal permasalahan teridentifikasi, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan bank.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Sejak 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berada pada predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan LPS pada 3 Februari 2026, diputuskan bahwa Perumda BPR Bank Cirebon tidak diselamatkan. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.