Saat mendatangi bank pembayar, nasabah wajib membawa:
- Identitas diri yang sah
- Buku tabungan atau bukti kepemilikan simpanan
LPS menegaskan bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan tetap dilayani hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, yakni sampai 8 Februari 2031.
Artinya, nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran Tahap 1, diminta menunggu proses verifikasi lanjutan.
Sesuai ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan sejak bank dicabut izin usahanya.
“Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pembayaran. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme resmi,” tegasnya.
Selain pembayaran klaim simpanan, LPS juga telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di Perumda BPR Bank Cirebon.
BACA JUGA:Nasabah BPR Bank Cirebon Sempat Panik, Lega Setelah Dapat Penjelasan LPS
Tim ini bertugas menangani proses pemberesan aset dan kewajiban bank.
Nasabah yang memiliki pinjaman atau kredit di bank tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan kewajibannya melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
LPS juga membuka layanan informasi resmi melalui:
- Telepon: 154 atau 021-154
- WhatsApp: 08111 154 154
- Email: informasi@lps.go.id
Langkah cepat LPS ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem penjaminan simpanan di Indonesia tetap berjalan efektif.
Bagi masyarakat, kondisi ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sektor perbankan nasional.
Dengan pembayaran klaim tahap pertama yang telah dimulai, ribuan nasabah kini dapat sedikit bernapas lega.
Sementara itu, proses verifikasi tahap berikutnya masih terus berjalan hingga seluruh simpanan yang memenuhi syarat dapat diselesaikan. (apr)