Tukin Tidak Adil Menggerus Profesionalisme Dosen dan Masa Depan Pendidikan

Minggu 15-02-2026,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Rusdi Polpoke

RADARCIREBON.COM - Pendidikan tinggi bukan sekadar institusi akademik, namun merupakan motor penggerak pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan inovatif.

Dosen, sebagai pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memegang peran sentral dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, penelitian yang berdampak, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Oleh karena itu, kesejahteraan dosen menjadi salah satu indikator penting keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi, termasuk melalui Tunjangan Kinerja (Tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 dan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2025.

Penelitian yang dilakukan dengan intensitas tinggi, ketelitian metodologis, dan pendekatan hati-hati oleh Kevin William Andri Siahaan yang adalah Mahasiswa Program Studi Humanitas, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, selanjutnya dosen Humanitasi, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, yaitu Zusmelia Zusmelia, dan Irwan, serta Pengamat kebijakan Publik yang Juga di Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA) yaitu Ruben Cornelius Siagian, menunjukkan adanya ketidaksesuaian substansial dalam implementasi Tukin.

BACA JUGA: LPS Cairkan Klaim Tahap 1, Nasabah BPR Bank Cirebon Tersenyum Lega

‎Studi ini melibatkan 124 dosen dari 38 provinsi di Indonesia, menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata secara komprehensif.

Temuan menegaskan bahwa dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berstatus Non-ASN, meski melaksanakan Tri Dharma dengan beban kerja yang setara, seringkali tidak menerima hak Tukin. Mayoritas responden menilai kebijakan ini tidak adil, tidak setara, dan belum berkelanjutan, sebuah fakta yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian struktural dalam kinerja izin distribusi.

Analisis kuantitatif menggunakan SEM-PLS memperkuat temuan, bahwa ketidakadilan dalam kebijakan berpengaruh signifikan terhadap implementasi ketidakadilan, yang kemudian menimbulkan disparitas Tukin dan berdampak langsung pada kesejahteraan dosen.

Dengan kata lain, ketimpangan ini bukanlah suatu kebetulan. Ia merupakan konsekuensi sistemik dari kegagalan birokrasi dalam penerapan kebijakan secara adil dan transparan, selaras dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang menekankan pentingnya integrasi antara desain kebijakan, aktor pelaksana, sumber daya, dan struktur institusional.

BACA JUGA: Bapas Cirebon Gandeng Pokmas Lipas, Griya Abhipraya Jadi Pusat Pembinaan Klien

Seorang Dosen PTS menuturkan pengalaman nyata yang menggambarkan kondisi ini:

‎"Beban kerja saya sama dengan dosen ASN, kontribusi terhadap akreditasi program studi dan perguruan tinggi juga setara, tetapi hak Tukin tetap tidak saya peroleh. Kebijakan ini timpang dan mengurangi motivasi saya."
Pernyataan
ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan individu, tetapi juga menandakan potensi risiko sistem terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Implikasi dari ketimpangan ini serius.

Pertama, potensi migrasi dosis ke PTN meningkat, menambah kapasitas PTS dan mengurangi akses pendidikan tinggi di daerah.

BACA JUGA: Tindak Lanjut Instruksi Presiden, TNI AL dan Warga Bersihkan Pesisir Kejawanan

Kedua, kualitas pembelajaran dan penelitian berisiko menurun karena motivasi yang diberikan terganggu.

Ketiga, ketidakadilan ini menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola pendidikan tinggi.

Padahal, PTS memegang peranan strategis dalam pemerataan pendidikan tinggi dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di seluruh Indonesia.

‎Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan model Kebijakan Tunjangan Kinerja Berorientasi Kesetaraan (EOPAP). Model ini memperkenalkan Tukin berdasarkan capaian kinerja Tri Dharma, akreditasi institusi, dan evaluasi individu, tanpa membedakan status ASN atau Non-ASN.

BACA JUGA: Simpanan Dijamin LPS, Ribuan Nasabah BPR Cirebon Terima Pembayaran Tahap Pertama

Prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan menjadi pijakan utama, sekaligus meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan loyalitas dosen. Sehingga dari hal tersebut maka distribusi tunjangan menjadi transparan, akuntabel, dan selaras dengan tujuan pendidikan tinggi nasional.

‎Kebijakan berbasis status ASN atau Non-ASN saat ini sudah tidak relevan lagi. Reformasi perlu menempatkan kinerja, kontribusi nyata, dan dampak akademik sebagai dasar distribusi izin.

Jika ketimpangan ini tidak segera teratasi, bukan hanya dosen Non-ASN yang dirugikan. Seluruh ekosistem pendidikan tinggi akan terdampak, yaitu produktivitas penelitian menurun, kualitas akademik melemah, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan menurun.

‎Pemerintah perlu meninjau regulasi Tukin dengan perspektif keadilan kebijakan yang inklusif. Implementasi EOPAP bukan sekedar langkah administratif, melainkan strategi nasional untuk membangun pendidikan tinggi yang merata, profesional, dan berkualitas. Keputusan yang tepat sekarang akan menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia selama dekade mendatang.

BACA JUGA: Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar di Pintar BI

Jika diterapkan secara konsisten, model ini tidak hanya memperkuat kesejahteraan dosen, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan, mendukung akses pemerataan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam sektor strategis ini.
Ruben
Cornelius Siagian
‎Peneliti Muda, Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA)

 

 

Kategori :