Seminar Nasional FH UGJ: KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Pasal, Tapi Simbol Kedaulatan

Sabtu 14-02-2026,08:01 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari warisan kolonial menuju KUHP nasional menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Transisi besar ini mendapat perhatian serius dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon melalui Fakultas Hukum (FH) yang menggelar seminar nasional, Jumat 13 Februari 2026.

Bertempat di Auditorium Kampus I UGJ, seminar tersebut menghadirkan jajaran pimpinan kampus, diantaranya Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Prof Dr Mukarto Siswoyo MSi, Rektor UGJ Prof Dr Achmad Faqih SP MM, serta Dekan FH UGJ Dr Harmono SH MH.

Forum ilmiah ini menjadi ruang diskusi strategis membedah transformasi hukum pidana Indonesia dari KUHP kolonial menuju KUHP nasional.

BACA JUGA:Mengurai Video Viral di THM Cirebon: Pasangan Diduga LGBT hingga Ancaman Pasal KUHP Baru

Rektor UGJ, Prof Dr Achmad Faqih SP MM, mengapresiasi penyelenggaraan seminar nasional hukum pidana tersebut.

Menurutnya, perubahan KUHP bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan momentum kedaulatan hukum bangsa.

“Puluhan tahun kita menggunakan produk hukum kolonial. Kini Indonesia memiliki KUHP sendiri,” ujar Faqih di hadapan peserta seminar.

Ia menegaskan, lahirnya KUHP nasional merupakan simbol kemerdekaan hukum Indonesia.

Jika sebelumnya sistem hukum pidana Indonesia mengacu pada warisan kolonial, kini bangsa ini memiliki produk hukum yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa sendiri.

Faqih menekankan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia yang proporsional harus menjadi roh dalam implementasi KUHP nasional.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses transisi tidaklah sederhana.

Tantangan besar menanti, terutama dalam aspek pemahaman aparat penegak hukum, kesiapan regulasi turunan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:KUHP Baru, Benarkah Nikah Siri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli

Kategori :