Berdasarkan kajian pemerintah, ketika dosen berstatus PPPK, jenjang kariernya dinilai kurang berkembang, terutama dalam aspek riset yang menuntut kesinambungan.
BACA JUGA:Libur Imlek 2026, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 29.945 Tiket KA, Cek Jadwal dan Rutenya!
Oleh karena itu, kebijakan terbaru mengarahkan seluruh formasi dosen menjadi PNS.
“Ke depan, tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK. Formasi dosen disiapkan khusus untuk PNS. Rekrutmen PPPK dosen terakhir dilakukan pada 2024,” jelas Suharmen.
PGRI Desak Pemerintah Buka Formasi Guru PNS
Sementara itu, suara berbeda datang dari organisasi profesi guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menilai pemerintah tetap harus membuka formasi guru PNS.
Menurut Unifah, keberadaan guru PNS penting untuk menjaga daya tarik profesi guru, terutama bagi generasi muda.
Ia khawatir, jika seluruh formasi guru hanya tersedia dalam skema PPPK yang berbasis kontrak, minat generasi Z untuk menjadi guru bisa menurun.
“Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK,” tegasnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan status guru PPPK menjadi PNS, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Sorotan pada Kesejahteraan dan Keamanan Kerja
Selain persoalan status, isu kesejahteraan juga menjadi perhatian serius. PGRI menerima berbagai laporan terkait rendahnya gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Padahal, beban kerja mereka dinilai setara dengan ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.
Unifah menekankan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas. Jangan sampai pendidik menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, sementara tanggung jawab yang dipikul sangat besar.
Ia juga menyoroti kasus pemutusan kontrak kerja PPPK angkatan pertama di sejumlah daerah seperti Deli Serdang dan Tuban.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan karena para guru seharusnya mendapatkan peningkatan status, bukan justru diberhentikan.