Teriakan korban mengundang perhatian warga yang sedang bersiap berbuka puasa. Warga berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri.
Situasi sempat memanas karena massa yang emosi hampir melakukan aksi main hakim sendiri.
Namun, aparat kepolisian dari Polsek Jatiwangi yang segera tiba di lokasi berhasil mengevakuasi pelaku untuk menghindari amuk massa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi curanmor.
BACA JUGA:TMMD ke-127 Kodim 0617 Majalengka Buka Jalan Penghubung Desa, Dongkrak Ekonomi Warga
BACA JUGA:Rakercab 2026: Pramuka Majalengka Dorong Program Out of The Box dan Kolaborasi CSR
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana, serta seperangkat alat kejahatan berupa kunci T, berbagai jenis anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci.
"Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat waktu berbuka puasa, ketika aktivitas warga berkurang dan pengawasan terhadap kendaraan biasanya menurun. Namun dalam kasus ini, korban cepat tanggap sehingga aksi pelaku berhasil digagalkan,” kata Rudy.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas wilayah, mengingat keduanya berasal dari luar daerah dan menggunakan kendaraan tanpa identitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (bae)