Di tengah kepastian jadwal sidang, kuasa hukum menyampaikan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Simulasi Cicilan Terbaru Bunga 6 Persen
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Tegaskan Masa Depannya di Al-Nassr, Target 1000 Gol Makin Dekat
Hingga menjelang sidang perdana, tim pembela mengaku belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Furqon, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan salinan BAP lebih dari sebulan lalu. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diberikan.
“Kami sudah jauh-jauh hari meminta salinan BAP untuk kepentingan persiapan pembelaan dan diskusi dengan klien. Tapi sampai sekarang belum kami terima,” tegasnya.
Ia menyebut alasan yang disampaikan jaksa berkaitan dengan kendala teknis. Bahkan, kata Furqon, jaksa baru akan memberikan salinan tersebut setelah sidang digelar.
“Kalau diberikan setelah sidang, lalu untuk apa kami menyurati sejak awal? Itu sudah menjadi kewenangan hakim saat persidangan berjalan,” ujarnya.
Furqon menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Ia menegaskan, akses terhadap BAP merupakan bagian dari hak tersangka untuk menyiapkan pembelaan secara maksimal.
Mekanisme Permintaan BAP di Persidangan
Lebih lanjut, Furqon menjelaskan bahwa ketika perkara sudah masuk tahap persidangan, kewenangan untuk memerintahkan penyerahan dokumen berada di tangan majelis hakim.
Artinya, jika permohonan dilakukan saat sidang berlangsung, hakim dapat langsung memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan BAP kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukum.
“Kalau sudah masuk persidangan, itu domain hakim. Kami bisa langsung ajukan ke hakim yang memimpin sidang,” katanya.
Ia bahkan mendorong agar ada evaluasi terhadap kinerja jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani administrasi perkara.
Posisi Terdakwa dan Persiapan Sidang
Terkait kondisi terkini kliennya, Furqon menyampaikan bahwa Nashrudin Azis masih ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.