Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda delapan lantai yang digagas pada masa kepemimpinan Nashrudin Azis.
Proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp86 miliar dan dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya dalam rentang tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan yang kemudian didalami oleh Kejari Kota Cirebon.
Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka menjadi perhatian publik, mengingat proyek ini merupakan salah satu pembangunan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Publik Menanti Fakta Persidangan
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian panjang proses hukum yang akan mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Gedung Setda tersebut.
Majelis hakim nantinya akan mendalami setiap dakwaan, alat bukti, hingga keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Publik Cirebon pun kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan terkuak di ruang sidang.
Dengan dititipkannya para terdakwa di Rutan Bandung, proses persidangan dipastikan akan berjalan intensif dalam beberapa pekan ke depan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran proyek pemerintah selalu berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Perkembangan sidang selanjutnya dipastikan akan menjadi perhatian luas, terutama bagi masyarakat Kota Cirebon.