CIREBON, RADARCIREBON.COM – Saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau berkumpul menunggu waktu berbuka puasa di jalur rel kereta api.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, setiap Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.
Mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel. Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin, kemarin.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Aktivitas Warga Desa Jungjang Wetan dalam Melestarikan Tradisi Kriatan
Muhibbuddin menjelaskan, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan.
Selain itu, faktor kelengahan, penggunaan telepon genggam di dekat perlintasan, serta kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta api, kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal, dalam hitungan detik, situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele. Bahkan, sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, sudah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api,” tegasnya.
Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:Jadwal Tukar Uang Baru 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar PINTAR BI dan Batas Maksimalnya
Pada Pasal 181 Ayat 1 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan bersama. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang sebenarnya bisa dihindari,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan dijadikan tempat berkumpul.
Muhibbuddin mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk berperan aktif mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain maupun beraktivitas di area tersebut.
BACA JUGA:Tempat War Takjil di Cirebon Diserbu Warga! Jalan Siliwangi–M Toha Jadi Surga Kuliner Ramadan