Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Haid dan Nifas, Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa 24-02-2026,18:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

Jangan Batalkan Puasa Sebelum Ada Darah

Penentuan status haid juga menjadi perhatian penting. Jika seorang wanita mendapati darah haid keluar beberapa menit sebelum waktu Magrib, maka puasanya pada hari itu batal dan wajib diqadha.

Namun, perempuan tidak diperbolehkan berniat membatalkan puasa hanya karena merasa tanda-tanda haid akan datang. 

Gejala seperti nyeri perut, badan pegal, emosi tidak stabil, atau tanda fisik lainnya belum bisa dijadikan dasar untuk tidak berpuasa.

“Tidak boleh berniat tidak berpuasa hanya karena perkiraan atau kebiasaan tanggal haid. Selama darah belum benar-benar keluar, ia tetap wajib berpuasa,” tegasnya.

Kajian Ramadan Terbuka untuk Umum

Sementara itu, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Cirebon, Ny. Rinawati Sumanto, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan ini digelar rutin setiap Senin hingga Kamis sepanjang bulan suci.

Bertempat di Masjid Al-Kautsar Balaikota Cirebon, kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan tadarus bersama, dilanjutkan kajian fiqih wanita dan diskusi keagamaan. 

Ia menegaskan bahwa agenda ini terbuka untuk masyarakat umum.

“Kami mengajak seluruh perempuan untuk memanfaatkan Ramadan sebagai momen memperkuat iman dan menambah ilmu, khususnya terkait fiqih wanita yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Melalui kajian ini, diharapkan para perempuan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam beribadah, sehingga dapat menjalankan Ramadan dengan tenang, yakin, dan sesuai tuntunan syariat.

Kategori :