BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Perbedaan Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Kemenag
Melalui zakat fitrah, fakir miskin dan golongan yang berhak menerima (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan saat menyambut Hari Raya Idulfitri.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Baznas berharap pedoman ini menjadi rujukan resmi masyarakat Jawa Barat agar pelaksanaan zakat fitrah 2026 berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, masyarakat diimbau segera menunaikan zakat fitrah agar distribusinya bisa dilakukan lebih awal dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima. (*)