RADARCIREBON.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, telah digelar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Kamis (26/2/2026). DIhadiri kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30),
Dalam persidangan tersebut, JPU menerapkan pasal berlapis terhadap kedua terdakwa.
Meski berkas perkara keduanya dipisah, konstruksi pasal yang digunakan disusun secara kumulatif dan subsider.
BACA JUGA:Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap Polisi Cirebon, Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:9 Ramadhan Momentum Spiritual Kemerdekaan RI, Dzikir Kebangsaan Digelar di Tugu Proklamasi
Strategi ini dinilai mencerminkan keseriusan jaksa dalam menjerat pelaku atas dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan utama atau primer mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yakni Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dakwaan ini berkaitan dengan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Kami juga memasukkan unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak karena terdapat dua korban yang masih di bawah umur,” jelas Eko kepada awak media.
BACA JUGA:Viral! Siswa SMP di Cirebon Diduga Jadi Korban Bullying, Alumni Ikut Terlibat
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangenan Cirebon, Terancam Hukuman Berat
Diduga Beraksi Bersama
Penyusunan dakwaan berlapis tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat fakta bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama.
Keterangan dalam berkas perkara menyebutkan masing-masing terdakwa memiliki peran saat peristiwa terjadi.