RADARCIREBON.COM – Perubahan status kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan membawa dampak langsung terhadap penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.
Dari sebelumnya berada di klaster sedang, kini Kabupaten Kuningan masuk kategori klaster kemampuan fiskal terendah. Konsekuensinya, sejumlah komponen tunjangan wakil rakyat harus disesuaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan bahwa pengurangan tunjangan bukanlah keputusan sepihak DPRD.
Ia memastikan, seluruh proses telah mengikuti regulasi yang berlaku dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Video Jalan Rusak Majalengka Viral, Begini Respons Bupati dan Target Perbaikan 117 Kilometer
BACA JUGA:WiFi Gratis Majalengka 100 Mbps Ada di 10 Titik Strategis, Warga Bisa Akses Internet Tanpa Kuota
“Semua sudah diatur. Ada yang bersifat absolut, ada yang mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran, serta ada yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan terbaru, perubahan klaster fiskal tersebut membuat formula perhitungan tunjangan mengalami penyesuaian signifikan.
Jika sebelumnya sejumlah komponen tunjangan dihitung sebesar lima kali gaji pokok, kini hanya menjadi tiga kali gaji pokok.
Salah satu yang paling terdampak adalah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). Sebelumnya, anggota DPRD menerima sekitar Rp10,5 juta per bulan atau setara lima kali gaji pokok.
Namun, setelah status fiskal turun, nominalnya menyusut menjadi sekitar Rp6 jutaan per bulan atau tiga kali gaji pokok.
Tak hanya TKI, tunjangan reses juga ikut mengalami penyesuaian dengan formula serupa, yakni tiga kali gaji pokok dari sebelumnya lima kali gaji pokok.
Pimpinan DPRD pun tak luput dari dampak ini. Tunjangan operasional yang diterima ikut dikurangi mengikuti ketentuan klaster fiskal terbaru.
“Memang luar biasa perbedaannya. Tapi ini menyesuaikan kemampuan daerah,” kata Nuzul.