Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menemukan produk kosmetik tersebut di rumah dua saksi berinisial MI dan BBT pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MI dan BBT merupakan reseller kosmetik LC Beauty yang mendapatkan produk dari seorang saksi berinisial RA yang berada di Depok, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil menangkap RA bersama suaminya yang berinisial AP saat sedang menurunkan sejumlah kardus melalui ekspedisi Kalog Express (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik akhirnya berhasil menelusuri sumber produksi kosmetik tersebut hingga ke Kota Cirebon.
Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik mendatangi tersangka ML yang saat itu berada di lokasi rumah produksi bersama suaminya berinisial JN.
Penyidik kemudian menjelaskan terkait barang bukti kosmetik bermerek LC Beauty yang sebelumnya telah diamankan dalam penyelidikan.
Hingga kini, kasus dugaan produksi kosmetik ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (rdh)