Menurutnya, peran pengurus lingkungan seperti RT, RW, kader masyarakat, serta tokoh kampung sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.
“Seluruh warga masyarakat, khususnya pengurus kampung, RT, RW, kader dan lainnya, agar lebih peduli terhadap kampung dan lingkungannya,” ujar Wawan saat diwawancarai, radarcirebon.com, Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga meminta para pemilik kos-kosan untuk lebih aktif melakukan pendataan terhadap setiap penghuni maupun tamu yang datang untuk menginap.
Pendataan tersebut penting sebagai bentuk pengawasan lingkungan, sekaligus untuk mencegah potensi aktivitas yang melanggar hukum.
“Terutama kepada warga pendatang dan pemilik kos-kosan. Kami berharap ada kerja sama untuk melakukan pendataan."
BACA JUGA:Praktis dan Rahasia! Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Lewat QR Code Propam
"Jika ada tamu atau penghuni yang menginap, sebaiknya diminta menunjukkan kartu identitas sebagai bukti bahwa mereka tinggal atau berkunjung,” jelasnya.
Wawan menambahkan, kerja sama antara masyarakat dan aparat lingkungan sangat penting demi menjaga situasi keamanan wilayah, terlebih saat memasuki bulan suci Ramadan.
Ia berharap warga dapat saling menjaga ketertiban lingkungan agar suasana tetap aman dan kondusif.
“Saya minta kerja sama seluruh pihak, khususnya warga masyarakat Karangcepi, agar suasana tetap kondusif selama Ramadan ini,” katanya.
Rumah yang kini dipasangi garis polisi tersebut diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial ML.
ML diduga berperan sebagai distributor sekaligus pemilik rumah produksi kosmetik ilegal tersebut.
Produk kosmetik yang diproduksi diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone, yang dapat membahayakan kesehatan kulit.
Dalam kasus ini, ML dijerat Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.