BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026, Polisi Cek Jalur Pantura Cirebon: Ini Dia Titik Rawan Macet Kota Cirebon
BACA JUGA:Bangunan Cagar Budaya Gedung Duwur Ambruk Sebagian, TACB Soroti Minimnya Revitalisasi
Peristiwa tersebut berkaitan dengan penutupan akses kendaraan proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Pamengkang, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula ketika kendaraan proyek yang mengangkut material bangunan tidak diperbolehkan melintas oleh sejumlah oknum. Penutupan akses tersebut membuat aktivitas proyek terganggu.
Situasi itu kemudian memicu ketegangan antara pihak pengembang dengan oknum aparat desa. Momen adu argumen tersebut terekam dalam sebuah video dan akhirnya viral di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kejadian itu, Ibnu Riyanto menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:1 Meninggal Kecelakaan Maut di Talun Cirebon, Motor Serempetan dengan Truk Box
BACA JUGA:Kantor KONI Majalengka Digeledah, Komputer dan Dokumen Dana Hibah 2024–2025 Disita
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan untuk mencari sensasi ataupun kepentingan pribadi, melainkan demi mendapatkan kepastian hukum.
“Kami melaporkan ini bukan karena kepentingan pribadi atau ingin mencari sensasi. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan memastikan praktik-praktik seperti pemerasan atau premanisme tidak terus terjadi, karena sangat merugikan dunia usaha,” ungkapnya.
Ibnu menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, pihak perusahaan sebenarnya telah menjalankan berbagai kewajiban serta kesepakatan dengan pihak desa.
Bahkan, perusahaan telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar melalui berbagai bentuk kompensasi.
Kontribusi tersebut antara lain berupa pemberian pekerjaan proyek kepada warga setempat, bantuan uang tunai, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seperti pembangunan paving block yang dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Semua ada buktinya. Kami sudah memberikan kompensasi, mulai dari pekerjaan proyek, uang tunai, hingga CSR berupa paving block yang nilainya cukup besar dan digunakan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Ibnu mengungkapkan bahwa belakangan muncul permintaan baru yang mengharuskan adanya perjanjian tambahan dengan sejumlah tuntutan lain.
Hal tersebut dinilai memberatkan pihak pengembang dan berpotensi menghambat proses pembangunan.