RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Korlantas Polri resmi menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus balik Lebaran 2026.
Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah sistem satu arah atau one way nasional guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalan tol.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil setelah koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol.
BACA JUGA:Veda Ega Ukir Sejarah! Begini Pernyataan Usai Podium Moto3 Brasil 2026
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026 Capai 30 Persen, Catat Jadwal dan Rutenya
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menyebut penerapan one way menjadi strategi penting untuk menjaga kelancaran arus balik.
Sistem one way sendiri merupakan rekayasa lalu lintas dengan mengubah seluruh jalur menjadi satu arah.
Artinya, jalur yang biasanya digunakan untuk kendaraan dari arah berlawanan akan ditutup dan dialihkan.
Dengan metode ini, kapasitas jalan meningkat sehingga kemacetan dapat ditekan, terutama saat puncak arus balik.
BACA JUGA:Geger! Pria Ditemukan Tewas di Dasar Balong Kesenden Cirebon, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Pantai Kejawanan Cirebon Diserbu Wisatawan, Kapolres Pastikan Keamanan Tetap Optimal
Berbeda dengan contraflow yang hanya memanfaatkan sebagian lajur dari arah berlawanan, sistem one way menutup total jalur tersebut.
Dampaknya, kendaraan dari arah sebaliknya harus menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain penerapan skema nasional, Korlantas juga akan memberlakukan one way lokal secara bertahap di sejumlah titik rawan kepadatan hingga 23 Maret 2026.