Tidak Ada WFA ASN Cirebon, Hari Pertama Kerja Wajib Masuk Kantor

Rabu 25-03-2026,10:19 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Tatang Rusmanta

Hadi menegaskan, ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme aparatur negara.

Menurutnya, momentum setelah libur Lebaran harus dimanfaatkan untuk kembali meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

ASN diharapkan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dengan hadir tepat waktu dan bekerja maksimal.

“Pelayanan kepada masyarakat harus kembali normal. Kami berharap seluruh ASN menunjukkan komitmen dan disiplin sejak hari pertama masuk kerja,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Cirebon ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan publik pasca libur panjang, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada WFA ASN Cirebon pada momen tersebut.

Kategori :