Kasus Mebeler Sudah di Kejagung

Senin 09-06-2014,13:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-KALAU muncul lagi kasus dugaan korupsi baru di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, bagaimana dengan kasus proyek mebeler senilai Rp25 miliar yang sudah ditangani baru baru ini? Nah, data terbaru yang diperoleh Radar menyebutkan bahwa kasus yang ini sudah sampai di meja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hasil penyelidikan yang disimpulkan oleh tim penyelidik tidak kunjung ada kejelasan di tingkat Kejari Cirebon. Karena itu, Endang Supriatna SH selaku ketua tim penyelidik (mantan kasi pidsus), melaporkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejagung RI. Hasilnya, tim penyelidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rp25 miliar yang terbagi sembilan paket itu. Endang Supriatna sendiri kembali membuka cerita soal perjalanan kasus ini saat bertemu Radar di salah satu tempat di Kota Cirebon, Minggu (8/6). Pria asli Cirebon itu saat ini bertugas di Kejari Pangkalpinang ini mengaku seluruh keterangan saksi dan alat bukti serta dokumen, jelas menunjukan kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. “Laporan hasil penyelidikan sudah ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI,” ucapnya. Padahal, lanjut Endang, dalam matrik kesimpulan hasil penyelidikan dugaan korupsi proyek dari APBN tahun anggaran 2011 itu, jelas mencantumkan banyak indikasi penting. Salah satunya, indikasi kuat penggelembungan harga dan tidak wajar pada setiap item pengadaan dari Sembilan paket tersebut. “Perbedaan harga antara harga normal dengan yang digelembungkan mencapai 100 persen,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan dugaan kerugian negara dari proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu. Selain itu, pencairan dana paket-paket pekerjaan tersebut menggunakan dokumen Berita Acara (BA) penerimaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan dilakukan panitia penerima atau pemeriksa hasil pekerjaan. Hal ini memberikan kesan, kata Endang, barang telah diterima 100 persen. Kenyataannya, barang tersebut belum diterima 100 persen. “Akhirnya dana bisa dicairkan seluruhnya. Padahal barangnya belum ada. Ini jelas sekali modusnya,” tukasnya. Tidak hanya itu, dokumen kontrak yang digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan, ternyata tidak ditandatangani oleh yang berhak. Melainkan, dokumen ditandatangani pihak lain yang menyebabkan dokumen tersebut cacat secara hukum. “Disini pelanggarannya banyak. Sangat layak dan harus naik menjadi penyidikan. Tetapi Kajari (Acep Sudarman) tidak memberikan tanggapan hingga saat ini,” ucapnya. Terkait pernyataan Endang dan Paris Manalu SH tidak pernah memberikan laporan hasil penyilidikan kepada pimpinan Kajari Cirebon, hal itu dibantahnya. Menurut Endang, justru laporan hasil penyelidikan kasus IAIN Syekh Nurjati tersebut ditolak oleh Acep Sudarman. Laporan hasil penyelidikan sudah disampaikan pada 10 April 2014 lalu. “Kajari tidak mau menandatangani hasil penyelidikan yang jelas mengarah adanya pelanggaran di proyek Rp25 miliar itu,” tegasnya. Sebelumnya, Kajari Cirebon Acep Sudarman SH mengatakan dia tidak pernah mendapatkan laporan hasil penyelidikan dari dua penyelidik utama dalam kasus proyek Rp25 miliar IAIN Syekh Nurjati. “Paris Manalu dan Endang Supriatna tidak pernah berikan saya laporan. Mereka pindah tugas sambil membawa hasil penyelidikan kasus itu,” ucapnya kepada Radar beberapa waktu lalu. Terkait kelanjutan kasus tersebut, Acep Sudarman tidak memberikan jaminan kepastian apapun. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait