Wabup Cirebon Tegaskan Pentingnya Pembaruan Regulasi, Ini 3 Raperda Prioritas

Sabtu 28-03-2026,07:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Menurut Jigus, pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah.

BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Saint Kitts: Menang 4-0, Garuda Lolos ke Final FIFA Series

“Dengan sistem yang lebih transparan, pengelolaan barang milik daerah diharapkan menjadi lebih efisien dan akuntabel,” katanya.

Tak kalah penting, Raperda tentang infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.

Regulasi ini dinilai penting untuk mendukung percepatan transformasi digital di Kabupaten Cirebon.

Data pemerintah menunjukkan, hingga 2026 terdapat sekitar 595 menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan layanan komunikasi.

BACA JUGA:Babak Pertama: Beckham Putra Cetak Brace, Indonesia Unggul 2-0 Atas Saint Kitts & Nevis

Karena itu, pengaturan yang jelas diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang.

“Regulasi ini bertujuan agar pembangunan berjalan tertib, efisien, dan tetap memperhatikan tata ruang wilayah,” tegas Jigus.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui tiga Raperda inisiatif lainnya. Ketiga Raperda tersebut mencakup pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha mikro, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta perlindungan bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. (*)

Kategori :