CIREBON, RADARCIREBON.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polresta Cirebon melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis 9 April 2026 malam kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, yakni wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan.
BACA JUGA:Penegakan Hukum Diperkuat, Prabowo: Kekayaan Negara Kunci Kesejahteraan Rakyat
Selain itu, ribuan butir obat keras terbatas serta uang tunai jutaan rupiah turut disita sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak masa depan generasi muda,” ujar Kapolresta, Jumat 10 April 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di wilayah Susukan sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas mengamankan tersangka berinisial HS (29) di kediamannya. Dari tangan pelaku, ditemukan 525 butir obat jenis Tramadol serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.
BACA JUGA:Fantastis! Negara Kantongi Rp11,42 Triliun dari Penertiban Hutan Ilegal
Selanjutnya, petugas bergerak ke wilayah Gempol dan menangkap tersangka A (22) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Pantura, tepatnya di depan sebuah minimarket.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.
Pengungkapan kasus ketiga dilakukan di wilayah Pabedilan pada pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya. Polisi menemukan 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita total 714 butir Tramadol dan 506 butir Trihexyphenidyl dari ketiga tersangka.