Dalam Semalam, Polresta Cirebon Bongkar 3 Kasus Obat Keras Ilegal

Sabtu 11-04-2026,05:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Selain itu, uang tunai sebesar Rp8.730.000 dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta menambahkan, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Camat Krangkeng Pastikan Balita yang Tertabrak Mobil SPPG Membaik

Ketiganya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. 

Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta memastikan bahwa jajarannya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. 

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (*)

Kategori :