Raperda RPJMD Bakal Tidak Optimal

Sabtu 14-06-2014,11:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Sayangkan Pengajuan Telat, Bupati Puji Pandangan Umum DPRD MAJALENGKA – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Majalengka dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018, setelah tertunda sehari akhirnya dilaksanakan pada Jumat (13/6), Ada yang berbeda dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan raperda dari eksekutif. Jika biasanya pemaparan pandangan umum fraksi disampaikan oleh tiap-tiap ketua fraksi atau perwakilan dari tiap fraksi, kali ini penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara kolektif atas nama gabungan seluruh fraksi di DPRD. Dalam kesempatan ini, pandangan umum fraksi yang dilakukan secara kolektif, pembacaannya dilakukan oleh anggota Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi B Otong Syuhada SH MH, di hadapan majelis paripurna yang dipimpin oleh para pimpinan DPRD, dan dihadiri oleh Bupati H Sutrisno SE MSi, jajaran kepala OPD, serta unsur muspida lainnya. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi ini, disampaikan sembilan poin catataan dari legislatif kepada eksekutif. Sembilan catatan tersebut ada yang sifatnya kritik, saran, pandangan/pendapat, serta masukan-masukan lainnya terhadap draft Raperda RPJMD yang sebelumnya terlebih dahulu sudah disampaikan oleh eksektutif ke legislatif pada 30 Mei 2014 lalu. Di antaranya kritik dari fraksi-fraksi tersebut yang menyayangkan adanya keterlambatan penyampaian Raperda RPJMD 2014-2018 yang disampaikan oleh eksekutif. Pasalnya, keterlambatan ini dikhawatirkan bakal berimbas pada terlambatnya penetapan raperda ini menjadi Perda RPJMD. “RPJMD merupakan bentuk implementasi dari janji-janji bupati dan wakil bupati terpilih pada saat pilkada. Berdasarkan PP no 8 tahun 2008 pasal 15 ayat 2, Perda RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah bupati/wakil bupati terpilih dilantik. Kami fraksi-fraksi di DPRD sangat menyayangkan lambatnya penyampaian raperda ini,” ujar pria yang akrab disap Otsu ini saat membacakan pandangan umum. Imbasnya, fraksi-fraksi di DPRD mengkhawatirkan hal ini bakal berdampak pada tidak optimalnya pembahasan yang dilakukan oleh fraksi, komisi maupun pansus yang disebabkan pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa. Terlebih lagi, masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 akan segera berakhir kurang dari dua bulan ke depan. Meski demikian, fraksi-fraksi mengapresiasi materi yang dituangkan dalam draf Raperda RPJMD ini yang sudah memuat kondisi yang cukup komprehensif, faktual, dan tidak ragu mengungkap berbagai kondisi yang sebenarnya menyangkut permasalahan pembangunan daerah yang perlu penanganan secepatnya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Menurutnya, dengan pola mengidentifikasi berbagai isu strategis yang merupakan permasalahan pembangunan di Kabupaten Majalengka, serta dengan menggunakan gaya bahasa yang dapat difahami bahkan oleh masyarakat umum sekalipun, diharapkan tidak terjadi lagi kesenjangan antara target dengan capaian seperti yang terjadi pada RPJMD waktu 2009–2013. “Setelah kita simak, terhitung ada 48 sasaran dengan 64 strategi yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah melalui OPD-nya dalam mewujudkan konsep visi Majalengka MAKMUR. Namun demikian, apalah artinya berbagai sasaran yang akan dicapai dengan segudang strategi yang hendak dijalankan, jika tidak didukung oleh kesiapan mental aparatur pemerintahannya,” tegasnya. Di samping memberikan sembilan poin catatan, pandangan fraksi-fraksi ini juga menyentil sejumlah persoalan yang belum selesai atau persoalan lainnya yang berakhir buntu dalam periode pembangunan jangka menengah tahun 2009-2018 yang mengusung visi Majalengka Remaja. Di antaranya, masih belum jelasnya persoalan dan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendidikan religius di tingkatan sekolah, dengan terbengkalainya Raperda DTA, atau mengenai kandasnya pembahasan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional yang telah dibahas selama beberapa tahun di DPRD. Bupati Sutrisno menanggapi, pandangan umum yang disampaikan oleh DPRD terhadap Raperda RPJMD kali ini merupakan yang terbaik jika dibandingkan pandangan umum di waktu-waktu sebelumnya selama lima tahun ini dalam menyikapi sejumlah raperda yang sudah disampaikan. “Sepanjang lima tahun ini, saya kira ini pandangan umum terbaik yang pernah saya dengar. Memberi saran secara rinci yang disertai dengan dasar hukumnya,” tutur Sutrisno Menurutnya, RPJMD memang mesti dijelaskan lebih rinci secara komprehensifa. Karena hal ini mengarah pada langkah dan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu lima tahun kedepan. “Itulah yang kita sampaikan memuat rencana komprehensif lima tahun ke depan yang akan kita capai. Bukan membahas aplikasi pembangunan yang sudah-sudah,” ulasnya. Nantinya, kata Sutrisno, jika sudah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda RPJMD, maka bakal diaplikasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun anggarannya. Yang kemudian diterjemahkan oleh tiap-tiap OPD melalui program kerja untuk dijalanjan sesuai tupoksi OPD masing-masing. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait