Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.
SPS menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi—yakni siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.
Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.
Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.
SPS Pusat menegaskan bahwa keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.