CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini punya potensi lebih besar untuk miliki rumah impian. Hal ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per April 2026, di mana utang atau tunggakan di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku maksimal akhir Juni 2026 untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah.
Ketua Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi menuturkan sejak akhir tahun 2025 salah satu kendala MBR memiliki rumah yakni SLIK yang bermasalah.
Tigginya kebiasaan berbelanja online dengan sistem paylater hingga unsur ketidak tahuan atau ketidaksengajaan trnsaksi melalui paylater di marketplace membuat SLIK mereka mendapatkan catatan yang pada akhirnya menghambat pengajuan pembiayaan rumah.
"Banyak sekali MBR yang mengajukan permohonan pembiayaan rumah akhirnya ditolak karena terhalang oleh kredit di bawah Rp1juta, ini terjadi sejak akhir tahun 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Kluivert Absen dalam Laga Barca Legends vs DRX Legends di GBK, Ini Penyebabnya
Dengan dilonggarkannya peraturan SLIK ini diharapkan kendala pemenuhan perumahan untuk MBR bisa teratasi. Jika kebijakan ini berjalan efektif MBR bisa lebih mudah mewujudkan impian mendapatkan rumah subsidi. Semakin besar kesempatan mereka untuk mendapatkan rumah. "Kesempatan MBR untuk mendapatkan rumah kini semakin besar, jika kebijakan ini berjalan efisien," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini kebutuhan hunian bagi MBR mendominasi sektor perumahan di Cirebon maupun Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Tahun 2025 pencapaian rumah di Wilayah Ciayumajakuning mencapai 5.000 rumah. Tahun ini ditargetkan 7.000 rumah bisa mensupply kebutuhan rumah MBR di wilayah Ciayumajakuining. "Pencapaian di TW 1 tahun ini baru mencapai 1.000 rumah, angka ini menurun dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama mencapai 1.500 rumah," ungkapnya.
Salah satu kendala yang menyebabkan pencapaian sedikit melambat di tahun 2026 ini adanya moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang kendala serius pembangunan perumahan sejak September 2025. Jika Juni 2026 kendala ini masih belum bisa terselesaiakan maka dalam waktu sembilan bulan ini nyatis tidak ada perizinan baru.
BACA JUGA:Program Balai Ternak BAZNAS Kota Cirebon, Solusi Nyata Angkat Ekonomi Warga
"Perkembangannya Wakil Menteri Agraria telah melakukan kunker ke Cirebon beberapa waktu lalu dan permasalahan terkait LSD ini akan diselesaikan untuk provinsi Jabar pada pertengahan Juni," terangnya.
Sementara itu, secara nasional saat ini genersi Z dan milenial kini semakin mudah mendapatkan rumah hunian dengan banyaknya kemudahan yang diberikan pemerintah. Di Kota besar misalnya, fasilitas apartemen bersubsidi mulai banyak dibangun dekat dengan pusat fasilitas publik.
Sedangkan di kota Cirebon kini mulai ada perubahan trend yang terjadi. Jika sebelumnya usia produktif dengan rentan usia 30 hingga 45 tahun masyarakat baru memiliki rumah, kini generasi muda dengan rentang usia 30 hingga 35 tahun sudah mulai membeli rumah.
Hal itu didukung dengan mulai meleknya generasi muda pada investasi properti. "Berbagai program yang dihadirkan pemerintah juga menjadi kunci generasi muda saat ini lebih mudah mendapatkan rumah, mulai dari bantuan seperti subsidi KPR FLPP, suku bunga rendah, dan bebas biaya tertentu," ucapnya.
BACA JUGA:George Edwin Sugiharto: Pemerintah Jamin Stok Pupuk Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Ia menambahkan, beragam design rumah subsidi yang semakin beragam dan kekinian juga turut mendorong tingginya anak muda mulai memberi rumah. Diharapkan dengan beragam kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk mendukung dan mempercepat program program 3 juta rumah. (apr)