Polisi Sita Dua Mesin Judi Jackpot

Selasa 17-06-2014,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

** Jelang Ramadan Gencarkan Operasi Pekat ANJATAN - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan menggerebek kediaman CB (32) warga Desa Mangunjaya. Dari aksi penggerebekan itu polisi menyita dua unit mesin judi jackpot jenis bar-bar. Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH kepada Radar menyatakan, alat ketangkasan permainan judi bertenaga listrik itu berhasil disita saat digelarnya operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadan. Penggerebekan dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan masyarakat yang resah lantaran para pemainnya bukan cuma orang dewasa, melainkan juga diduga anak-anak. Sebab untuk menggunakan mesin jackpot ini terbilang mudah. Pemain cukup memasukkan uang logam Rp500, lalu memencet tombol. Jika beruntung mesin mengeluarkan lebih banyak koin. Saat disita, CB tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diminta pertanggungjawabannya di Mapolsek Anjatan. Di hadapan petugas, dia mengaku dua unit mesin judi jackpot itu baru sekitar seminggu dioperasikan. “Belum lama praktik dan langsung kita amankan,” kata Kapolsek AKP Gustaf Sipayung, Senin (16/6). Selain tindak pidana perjudian, lanjut dia, dalam operasi polisi juga berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak siap jual dari tangan An (40) di Desa Anjatan Utara. Pemilik dan barang bukti tuak didalam 5 jiriken dibawa ke Mapolsek Anjatan. Lebih jauh, Kapolsek AKP Gustaf Sipayung mengaskan, operasi Cipta Kondusi akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kekhusyuan umat Islam di bulan suci Ramadan. Polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap warga yang terbukti berbuat tindak pidana, mengganggu ketertiban umum apalagi membuat resah masyarakat. “Ini sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat, terlebih menjelang bulan Ramadan,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait