MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), H Setiahadi Martomijoyo SH menegaskan, jika proses statuta itu sudah dimulai sejak Mei tahun 2025 lalu.
Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat ke Rektor Unma untuk permintaan pembuatan draf Statuta. Sejatinya bahwa statuta tersebut merupakan ranah yayasan.
"Bagi kami (YPPM, red) perancangan ini merupakan prinsip. Apalagi kebiasaan saya pernah menjadi legal drafting membuat aturan itu kita lempar ke stakeholder dalam hal ini ya Universitas Majalengka. Dengan harapan segala sesuatunya Unma sudah dibahas," tegas Setiahadi, Senin 20 April 2026.
BACA JUGA:Bupati Majalengka Ancam Ambil Alih Jika Konflik Unma Tak Kunjung Selesai
Dia menerangkan, proses tersebut sudah memakan waktu hampir empat bulan lamanya. Tepatnya bulan September 2025 lalu ada balasan dari universitas. Kemudian hasil pembahasan tersebut juga ketuanya merupakan guru besar yang menyoroti Statuta tersebut.
"Asumsi kami itu sudah dibahas melalui Senat dan lainnya. Apalagi ada waktu lumayan panjang dari Mei ke September. Penyusunan draf Statuta itu adalah prof Jaka Sulaksana," terangnya.
Menurutnya, hasil penggodokan draf Statuta juga kembali dibahas melalui rapat pada bulan Januari 2026 yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pejabat lainnya YPPM serta dari pihak universitas diantaranya rektor dan wakil rektor, ketua senat hadir.
Diputuskan dalam rapat tersebut bahwa dikaji kembali dengan tim gabungan dan tim penyempurnaan yang dikomandoi oleh dirinya.
Pembahasan tersebut terkait regulasi, kepegawaian, pajak, hingga pemilihan rektor baru dan dekan fakultas.
BACA JUGA:Kado Dies Natalis Unma, Demo BEM Terkait Polemik Statuta 2026
"Artinya kami anggap itu sudah selesai terkait statuta itu. Saya pun lapor ke ketua YPPM terkait hal tersebut.”
“Kami telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan dan telah ditandatangani pada beberapa hari yang lalu," tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa tahapan Statuta itu telah sesuai prosedur dan disosialisasikan dan tidak harus ada pembahasan ulang kembali apalagi sampai di mentahkan. Memang aksi mahasiswa kemarin yang menyoroti Statuta itu dianggap bukan ranahnya.
"Keterlibatan mahasiswa itu merupakan kebijakan dari universitas bukan diarahkan oleh pihak yayasan.”
“Jumat pekan kemarin juga saya sudah bertemu dengan para ormawa termasuk BEM Unma terkait hal tersebut," lanjut dia.