MK Bisa Kabulkan Pilpres Satu Putaran

Selasa 17-06-2014,12:26 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Sidang Kedua akan Hadirkan Mantan Hakim MK dan Guru Besar JAKARTA - Polemik jumlah putaran pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 segera mendekati ujungnya. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (16/6) mulai menggelar sidang uji materi (judicial review) tahap pendahuluan terhadap Pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Para pemohon uji materi tersebut yakin majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonannya untuk pilpres satu putaran. Salah satu pemohon, Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi M Asrun mengatakan, majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat menyiratkan bakal mengabulkan permohonannya. \"Kalau melihat arah nasihat hakim insya Allah dikabulkan. Kalau arahan nasehatnya tidak begitu barangkali ada kendala. Dan semua hakim konstitusi saat ini adalah mereka yang memahami konstitusi,\" kata Andi usai mengikuti persidangan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, kemarin. Andi menjelaskan bahwa pilpres yang bakal digelar 9 Juli nanti cukup dilangsungkan satu putaran. Selain menghindari pemborosan anggaran, dia menuturkan bahwa pilpres dua putaran berpotensi menimbulkan gesekan politik yang terlalu tajam, tidak hanya di kalangan elit pemerintahan dan parpol tapi juga di kalangan akar rumput. “Satu putaran saja sudah ada gesekan dan ketegangan politik. Saya rasa itu tidak perlu terjadi,\" ucap Andi. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa di persidangan kemarin, majelis hakim menjanjikan bahwa sidang uji materi UU Pilpres tersebut bakal dilaksanakan dua kali. Sehingga, sebelum 9 Juli 2014 permohonannya akan diputus dan akan langsung diberlakukan untuk Pilpres 2014. \"Hanya dua kali. Rabu (18/6) kita sidang lagi. Siang ini (kemarin) kita masukkan perbaikan,\" ungkapnya. Dia juga menambahkan, di sidang keduanya nanti, dia akan menghadirkan sejumlah ahli di antaranya dua mantan hakim MK Harjono dan H A S Natabaya serta Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra. \"Dan persoalan lainnya adalah bahwa kita mengajukan permohonan ini tidak ada muatan politisnya,\" imbuhnya. Sebagaimana diketahui, di dalam permohonannya, FPK menyampaikan bahwa ketentuan di dalam Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun bersama Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945, dan Pasal 159 ayat 2 UU Pilpres berdasarkan sebaran jumlah penduduk yang tidak merata di berbagai provinsi. Menurut kuasa hukum FPK Hadi Widodo, konstruksi hukum itu menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya karena pada Pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasang calon. Oleh karena itu dia meminta agar MK segera menafsirkan Pasal 159 Ayat 1 UU Pilpres tersebut secepatnya sebelum Pilpres. \"Calon yang kalah nanti pasti akan menggugat dengan Pasal 159 atau 1. Tapi seandainya pun diulang, maka pasangan calon yang menang akan menggugat dengan Pasal 6A ayat 4 UUD 1945. Jadi persoalan ini bisa meruncing dan berputar-putar. Lebih bagus sebelum ketahuan siapa pemenangnya kita tetapkan aturan mainnya,\" imbuh Hadi. Selain FPK, pengujian undang-undang tersebut juga diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. Keseluruhan pemohon meminta tafsir dari pasal tersebut. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait